PNPM Mandiri Perdesaan —Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural
PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat
yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan
kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM
Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program
Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM
Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April
2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Gambaran Umum
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program
pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya,
program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin
di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan
masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana
Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara
langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai
Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak
terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari
proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan
pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai
pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat
Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam
Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri
dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
Prinsip Dasar
- Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
- Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
- Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
- Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
- Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
- Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
- Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
- Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
- Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
- Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
- Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.
Program Kerja PNPM Mandiri Pedesaan Kelurahan Girimargo dari tahun ke tahun :
TAHUN 2009 :
- Pengerasan Jalan Dukuh Giriroto
- Keterampilan Kripik Singkong
- SPP
TAHUN 2010 :
- Posyandu
- SPP
- Pasar Desa
TAHUN 2011 :
- Cor Jalan Dukuh Jantran
- Keterampilan Menjahit
TAHUN 2012 :
- SPP
- Pengairan Sawah
TAHUN 2013 :
- SPP
- Talud & cor jalan Dukuh Losari
- Pengerasan Jalan Dukuh Giriroto
- Keterampilan Kripik Singkong
- SPP
TAHUN 2010 :
- Posyandu
- SPP
- Pasar Desa
TAHUN 2011 :
- Cor Jalan Dukuh Jantran
- Keterampilan Menjahit
TAHUN 2012 :
- SPP
- Pengairan Sawah
TAHUN 2013 :
- SPP
- Talud & cor jalan Dukuh Losari
0 komentar:
Posting Komentar