Pelaksana teknis / disebut dengan nama lain adalah unsur pelaksana lapangan, sebagai pembantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat secara teknis dilapangan, bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah. unsur kepala teknis terdiri dari :
A. Pelaksana teknis keamanan, ketentraman dan ketertiban
B. Pelaksana teknis pengairan dan pertanian
C. Pelaksana teknis pelayanan sosial keagamaan dan kesejahteran disebut dengan modin, dukuh
dan atau nama lainnya.
A. TUGAS DAN FUNGSI PELAKASANA TEKNIS KEAMANAN
1. Pelaksanaan Teknis Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan keamanan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat.
b. Melaksanakan pelayanan masyarakat terhadap bencana alam atau bencana lainnya
c. Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan warga
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa / Lurah.
2. Pelaksanaan Teknis Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a. Pelenyenggara pembinaan dan pelayanan keamanan,ketentraman, dan ketertiban
masyarakat
b. Pelayanan masyarakat terhadap bencana alam dan atau bencana lainnya
c. Penyelenggaraan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kerukunan warga
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa / Lurah.
B. TUGAS DAN FUNGSI TEKNIS PERTANIAN DAN PENGAIRAN
1. Pelaksana teknis pertanian dan pengairan mempunyai tugas :
a. Memberikan pelayanan masyarakat dalam bidan pertanian termasuk sembilan bahan
pokok
b. Memberikan pelayanan masyarakat di bidang pengairan sawah, irigasi dan atau jenis
pengairan lainnya
c. Memberikan pelayanan terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan pertanian
dan kelompok tani
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.
2. Pelaksana Teknis Pertanian dan Pengairan mempunyai fungsi:
a. Pelayanan masyarakat dalam bidang pertanian termasuk sembilan bahan pokok.
b. Pelayanan masyarakat dibidang pengairan sawah, irigasi, dan atau jenis pengairan
lainnya.
c. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.
C. TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS SOSIAL, AGAMA DAN KESRA
1. Pelaksana Teknis Bidang Pelayanan Sosial, Keagamaan dan Kesejahteraan
mempunyai tugas :
a. Memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang kesejahteraan.
b. Menyelenggarakan bimbingan dan pelayanan bidang keagamaan,kesehatan
dan pendidikan masyarakat.
c. Menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan
sesuai bidang tugasnya.
2. Pelaksana Teknis Bidang Pelayanan Sosial, Keagamaan dan Kesejahteraan
mempunyai fungsi :
a. Pelaksana,pengelola,pengumpulan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan.
b. Penyelenggara bimbingan dan pelayanan bidang keagamaan, kesejahteraan dan
pendidikan masyarakat.
c. Penyelenggara pelayanan bidang sosial.
d. Pelaksana ugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa/kelurahan sesuai
dengan bidang tugasnya.
UR. TEKNIS ( URUSAN TEKNIS )
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar