1. Perangkat wilayah desa/ kelurahan /kepala dusun/lingkungan
adalah unsur pembantu Kepala Desa / Lurah dalam
penyelenggarakan pemerintahan pada bagian wilayah
desa /kelurahan / dusun / lingkungan dan bertanggung jawab
kepada Desa / Lurah
2. Kepala Dusun / Lingkungan harus berdomisili di dusun /
lingkungan yang bersangkutan sesuai jabatannya.
Perangkat wilayah desa/kelurahan yang disebut dengan Kepala Dusun / Lingkungan mempunyai tugas :
a. Pembinaan wilayah dan kemasyarakatan termasuk organisasi
kemasyarakatan, pemuda dan olahraga.
b. Mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat
setempat.
c. Membantu tugas kepala Desa / Lurah dalam melaksanakan
tugas operasional kewilayahan
d. Penyelenggara kegiatan pemerintah, pembangunan,
kemasyarakatan serta keamanan, ketentraman dan ketertiban
e. Pelaksana keputusan dan kebijakasaan Kepala Desa / Lurah.
f. Penyelenggara pembinaan kerukunan warga.
g. Membina dan meningkatkan partisipasi swadaya dan
gotong royong masyarakat.
h. Penyelenggara penyuluhan kegiatan program - program
pemerintah
Tugas Kepala Dusun / Lingkungan
Langganan:
Postingan (Atom)
Undang undang kepala lingkungan di wilayah kelurahan itu mengacu pada undang undang nomor berapa yha.
BalasHapusKami tidak pernah mendengar kepala lingkungan menjelaskan masalah program yang ada di desanya diwilayah lingkungan kerja nya
BalasHapusBesar kemungkinan yg menjabat kepala lingkungan tdk tahu tugas dan fungsinya. Satahu dia yh di tuakan saja/sebagai tokoh masyarakat biasa. Komebtar atas juga saya setuju harus ada UU yg mengatur tugas dan funsinya
BalasHapus