Tugas Kepala Dusun / Lingkungan

1.   Perangkat  wilayah desa/ kelurahan /kepala dusun/lingkungan
      adalah unsur pembantu Kepala Desa / Lurah dalam
      penyelenggarakan pemerintahan  pada bagian wilayah
      desa /kelurahan / dusun / lingkungan dan bertanggung jawab
      kepada Desa / Lurah

2.   Kepala Dusun / Lingkungan harus berdomisili di dusun /
      lingkungan yang bersangkutan sesuai jabatannya.


Perangkat wilayah desa/kelurahan yang disebut dengan Kepala Dusun / Lingkungan mempunyai tugas :
   a.   Pembinaan wilayah dan kemasyarakatan termasuk organisasi
         kemasyarakatan, pemuda dan olahraga.

   b.   Mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat
         setempat.

   c.   Membantu tugas kepala Desa / Lurah dalam melaksanakan
         tugas operasional kewilayahan

   d.   Penyelenggara kegiatan pemerintah, pembangunan,
         kemasyarakatan serta keamanan, ketentraman dan ketertiban

   e.   Pelaksana keputusan dan kebijakasaan Kepala Desa / Lurah.
   f.   Penyelenggara pembinaan kerukunan warga.
   g.  Membina dan meningkatkan partisipasi swadaya dan
        gotong royong masyarakat.

  h.   Penyelenggara penyuluhan kegiatan program - program
        pemerintah

3 komentar:

  1. Undang undang kepala lingkungan di wilayah kelurahan itu mengacu pada undang undang nomor berapa yha.

    BalasHapus
  2. Kami tidak pernah mendengar kepala lingkungan menjelaskan masalah program yang ada di desanya diwilayah lingkungan kerja nya

    BalasHapus
  3. Besar kemungkinan yg menjabat kepala lingkungan tdk tahu tugas dan fungsinya. Satahu dia yh di tuakan saja/sebagai tokoh masyarakat biasa. Komebtar atas juga saya setuju harus ada UU yg mengatur tugas dan funsinya

    BalasHapus