Kepala Desa / Lurah
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa / Lurah mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD.
2. Mengajukan rancangan peraturan desa.
3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
ditetapkan bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa / Lurah :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-¬undangan.
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, dan
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Larangan Kepala Desa / Lurah :
1. Menjadi pengurus partai politik.
2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa
bersangkutan.
3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
4. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain.
6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Kepala Desa / Lurah berhenti :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Diberhentikan.
Kepala Desa / Lurah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas karena:
1. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru.
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut - turut selama 6 (enam) bulan.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa / Lurah
4. Dinyatakan melanggar sumpah / janji jabatan.
5. Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa Lurah dan atau
6. Melanggar larangan bagi Kepala Desa / Lurah .
BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di
tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa
setempat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa.Fungsi BPD adalah sebagai berikut :
1. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
3. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Selain mempunyai fungsi BPD juga mempunyai wewenang dalam menjalankan tugasnya. Wewenang BPD diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
5. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskandanmenyalurkanaspirasimasyarakat; dan
6. Menyusuntatatertib BPD.
BPD
BPD dalam menjalankan tugasnya juga mempunyai beberapa kewajiban. Kewajiban BPD adalah sebagai berikut :
1. MengamalkanPancasila, melaksanakanUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesai;
4. Menyerap, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
5. Memproses pemilihan kepala desa;
6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7. Menghormati nilai - nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD juga mempunai hak dalam menjalankan tugasnya. Hak Anggota BPD adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan rancangan peraturan desa
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Memperoleh tunjangan
Wewenang dan kewajiban Kepala Desa / Lurah & BPD ( Badan Perwakilan Desa )
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar