Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
2. Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
3. Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
4. Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan.
5. Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
6. Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Sekretaris desa / kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa / lurah
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa / lurah.
2. Sekretaris desa / kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
3. Untuk menjalankan tugas sekretaris desa / kelurahan mempunyai fungsi :
a. Pelakasanaan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
b. Pelaksanaan urusan keuangan.
c. Pelaksanaan urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa / kelurahan di bantu oleh kepala
urusan staff. Sekretaris desa / kelurahan / kepala urusan adalah unsur sekretariat yang
melakasanakan pelayanan ketatausahaan yang di tangani beberapa kepala urusan. Kepala
urusan / disebut nama lain meliputi :
a. Kepala Urusan Pemerintahan.
b. Kepala Urusan Pembangunan.
c. Kepala Urusan Keuangan.
d. Kepala Urusan Umum.
A. UR. PEMRINTAHAN ( URUSAN PEMERINTAHAN )
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :
1. Melaksanakan pelayanan dibidang pemerintahan.
2. Melaksanakan pemungutan dibidang pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain.
3. Melaksanakan tugas-tugas keagrarian.
4. Memberikan pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
5. Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan.
6. Melaksanakan tugas-tugas kepala desa / lurah yang lain.
Kepala Urusan Pemerintah mempunyai fungsi :
1. Pelayanan bidang pemerintahan.
2. Pelaksanaan pemungutan bidang pajak, retribusi pendapatan dll.
3. Pelaksanaan tugas – tugas keagrarian.
4. Pelakasanaan kependudukan dan catatan sipil.
5. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa / lurah
sesuai dengan bidang tugasnya.
B. UR. PEMBANGUNAN ( URUSAN PEMBANGUNAN )
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas :
1. Penyelenggara pengumpulan, pengolaandan evaluasi data bidang perekonomian,
pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
2. Pelaksana pembangunan perekonomian desa / kelurahan, pembangunan dan
kesejahteraan rakyat.
3. Pelaksana tugas – tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa / kelurahan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi :
1. Penyelenggara pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang
perekonomian,pembangunan dan kesejahteraan rakyat
2. Pelaksana pembangunan perekonomian desa / kelurahan, pembangunan dan
kesejahteraan rakyat.
3. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa / kelurahan sesuai
dengan bidang tugasnya.
C. UR. KEUANGAN ( URUSAN KEUANGAN )
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas :
1. Menerima, menyimpan, mengelurakan keuangan desa / kelurahan.
2. Menyelenggarakan pembukuan keurangan desa / kelurahan.
3. Melaksanakan pertanggungjawaban keuangan desa / kelurahan.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa / kelurahan
sesuai bidang tugasnya.
D. UR. UMUM ( URUSAN UMUM )
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas :
1. Menerima, menyimpan, mengeluarkan keuangan desa / kelurahan.
2. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan expedisi.
3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala desa / lurah.
Tugas Sekretaris Desa / Lurah, UR. PEMERINTAHAN, UR. PEMBANGUNAN, UR. KEUANGAN, UR. UMUM
Langganan:
Postingan (Atom)
k
BalasHapusAjib
BalasHapusAjib
BalasHapus